
Ilustrasi menikah. ©2014 Lintastoday/shutterstock/Karen Grigoryan
Menikah merupakan sunnah Rasul yang harus dilaksanakan. Jika sudah mempunyai pasangan yang cocok serta lahir batin siap, segeralah melaksanakan pernikahan.Sebab menikah adalah ibadah serta cara untuk menghindari perbuatan zina. Dengan begitu setiap pasangan yang sudah siap menikah dapat mengatur waktu kapan pun. Lalu bagaimana jika sebuah pasangan ingin menikah di bulan Ramadan?
Ustaz Rahman Soleh mengatakan, tidak ada larangan waktu menikah meskipun pada saat bulan suci Ramadan. Menikah merupakan sebuah ibadah yang sunnah untuk dilakukan.
"Hukum menikah di bulan Ramadan boleh. Tidak ada larangan menikah di bulan puasa," kata ustaz Rahman, saat dihubungi merdeka.com beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, menurut ustaz Rahman ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bagi pasangan menikah di bulan puasa. Catatan penting itu seperti berhubungan badan pada siang hari.
"Yang pasti bulan puasa menghindari dengan syahwat. Jangan sengaja bercumbu di siang hari," ujarnya.
Seorang suami boleh berhubungan badan dengan istri ketika malam hari sebelum waktu imsyak. Seperti dalam surat Al Baqarah ayat 187 :
"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam, tetapi janganlah kalian campuri mereka itu sedang kalian beritikaf di masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa,". (Al-Baqarah: 187).
Dia juga menambahkan, ketika perbuatan itu dilakukan maka pasangan tersebut mesti membayar kafarat atau denda. Seperti memerdekan budak, berpuasa selama 60 hari dan memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.
