Pada zaman Jahiliyah anak laki-laki sah nikahi ibu kandung

Pada zaman Jahiliyah anak laki-laki sah nikahi ibu kandung

Pada zaman Jahiliyah anak laki-laki sah nikahi ibu kandung
Ilustrasi menikah. ©2014 Lintastoday/Shutterstock/MorganStudio
Pada zaman Jahiliyah semua perempuan dianggap kaum yang lemah. Perempuan benar-benar didiskreditkan pada masa itu. Salah satunya lewat tiga bentuk pernikahan.

Dikutip dari buku Muslimah Career karya Mia Siti Aminah, pertama nikah al dayzan. Pernikahan itu yakni anak laki-laki tertua berhak untuk menikahi ibunya dengan catatan jika sang ayah sudah meninggal. Pernikahan ini hanya cukup dengan melemparkan sehelai kain kepada ibunya. Setelah itu si anak laki-laki sudah sah menjadikan ibunya sebagai istri.

Pernikahan kedua disebut nikah zawj al balad. Pernikahan ini terjadi ketika dua orang suami sepakat menukar istri mereka tanpa mahar apa pun. Yang terakhir adalah nikah zawj al istibda, yaitu seorang suami memaksa istrinya tidur dengan pria lain sampai hamil. Setelah hamil, sang istri dipaksa kembali kepada suaminya. Pernikahan tersebut hanya untuk memperoleh keturunan yang dianggap lebih baik.

Namun setelah Islam datang, perempuan dinilai sebagai makhluk yang istimewa dari pada laki-laki. Kedatangan islam justru bertujuan mengangkat harkat dan martabat perempuan.

Banyak ayat Alquran membahas soal kedudukan perempuan dalam Islam. Bahkan, ada dalam Alquran salah satu surat yang berarti perempuan yakni An Nisa. Kendati demikian, Allah tidak pernah membedakan status antara perempuan dan laki-laki. Keduanya sama di mata Allah SWT, yang membedakan hanyalah dari tingkat keimanan.

Seperti dalam surat An Nahl "Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan ke depannya kehidupan yang baik dan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan,". (QS An Nahl [16]:97).

KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?