
Ilustrasi. © masjidkingkhalid.org
Nazar adalah suatu janji wajib yang dikenakan terhadap diri sendiri untuk melakukannya berupa sumbangan, ibadah, sedekah, dan lainnya baik dengan syarat mau pun tidak. Namun jika pada saatnya tidak mampu melakukan maka wajib membayar kaffarah dengan berpuasa tiga hari.Sahabat Aqobah bin Aamir berkata, "Adik perempuanku bernazar untuk pergi haji dengan berjalan kaki dan tanpa tutup kepala. Lalu aku memberitahukan hal tersebut kepada Nabi SAW, dan kemudian Nabi bersabda, "Suruhlah adikmu agar pergi dengan naik kendaraan, sesungguhnya Allah tidak membutuhkan penyiksaan diri adikmu,".
Dalam buku 22 Masalah Agama, karangan Aziz Salim Basyarahil menjelaskan, orang yang bernazar tetapi wafat sebelum melaksanakan nazarnya maka walinya wajib menunaikannya. Kecuali jika terkait amal ibadah yang tidak dapat diwakilkan seperti salat dan puasa.
Sahabat Abi Bisyir berkata, "Aku mendengar Sa'id bin Jubair berkata dari Ibnu Abbas Ra. Katanya, "Seorang datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ya Rasulullah kakakku perempuan bernazar untuk menunaikan ibadah haji tetapi dia keburu wafat,".
Nabi SAW menjawab, "Apa bila dia berutang, apakah kamu membayar utangnya? Orang itu menjawab, "Ya". Rasulullah berkata, "Utang kepada Allah lebih hak untuk dibayar,". (HR Bukhari).
Di buku tersebut juga diungkapkan bahwa, ulama sepakat nazar berupa harta bila orangnya wafat wajib diambil dari hartanya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Meskipun nazar itu tidak disebut sebagai wasiat.
"Apa saja yang kamu nafkahkan, atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolong pun baginya,". (QS Al Baqarah 270).
Jadi yang harus ditepati adalah nazar-nazar yang baik, seperti dalam surat Al Hajj ayat 29, "Dan hendaklah mereka menepati (menyempurnakan) nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Kabah Baitullah),". (QS Al Hajj:29).
