Seputar zakat fitrah dan waktu menunaikannya

Seputar zakat fitrah dan waktu menunaikannya

Seputar zakat fitrah dan waktu menunaikannya
Zakat fitrah. ©2014 Lintastoday
Zakat fitrah ialah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim kepada fitrahnya, dengan menyucikan jiwa dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya sehingga manusia itu menyimpang dari fitrahnya.

Fitrah sendiri bermakna asal kejadian, keadaan yang suci dan kembali ke asal.

Yang dijadikan zakat fitrah adalah bahan makanan pokok. Namun bisa diganti dengan uang setara dengan harga kebutuhan pokok tersebut.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan setelah bulan Ramadan sebelum salat Ied. Sedangkan bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah usai melaksanakan salat Ied maka apa yang diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah namun termasuk sedekah.

Ini sesuai hadis Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah salat maka dia itu adalah shadaqoh biasa". (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf, karangan Elsi Kartika Sari menjelaskan, hukumnya makruh apabila melewatkan pembayaran zakat fitrah sampai selesai salat Ied.

Zakat fitrah bisa diserahkan kepada fakir miskin dan amil zakat. Setiap umat Islam mengeluarkan zakat fitrah ada dua hikmah yang dapat diraihnya, yakni:

1. Membersihkan kotoran selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan puasa kerap kali orang terjerumus pada perkataan dan perbuatan tidak ada manfaatnya serta melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.

2. Menumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Dengan memberi zakat fitrah kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan akan membawa mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan bersuka cita pada hari raya.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?