
Ilustrasi. ©Lintastoday
PT Jasa Raharja menjamin setiap pemudik yang menggunakan transportasi angkutan umum telah dilindungi asuransi yang merupakan bagian dari pembelian tiket. Perlindungan asuransi juga berlaku bagi peserta mudik gratis."Termasuk dalam program mudik gratis, asalkan menggunakan jasa transportasi angkutan umum yang sah, sudah pasti diproteksi asuransi," ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur Muhammad Evert Yulianto seperti dikutip dari Antara di Surabaya, Rabu (31/5).
Dia menjelaskan, dalam program mudik gratis, sebenarnya masyarakat tetap membayar tiket. "Hanya saja yang bayarikan sponsor," ucapnya.
Dalam pembayaran tiket angkutan umum itulah, Evert memastikan, telah termasuk pembayaran iuran wajib asuransi Jasa Raharja. "Artinya, ketika terjadi apa-apa, sudah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja," ujarnya.
Tentu, Evert mengatakan, dalam program mudik gratis, mekanisme pencairan asuransi Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan pihak sponsor yang memberangkatkan.
Dia memastikan jika memang terjadi sesuatu pada pemudik di tengah perjalanan, pencairan asuransi tidak akan lebih dari 24 jam. "Kami siagakan petugas 24 jam untuk memantau kondisi jalan raya melalui aplikasi 'Integrated Road Safety Management Sistem' (IRSMS)," tuturnya.
Evert menginformasikan, mulai pukul 00.00 WIB malam ini atau per tanggal 1 Juni, batas limit asuransi Jasa Raharja naik 100 persen.
"Kenaikan 100 persen tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15/ PMK.10/2017 dan Permenkeu RI Nomor 16/ PMK.10/2017 yang keduanya diterbitkan tanggal 13 Februari 2017," katanya.
